Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Againts Toture And Other Cuel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menetang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia)
Undang-Undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. sehingga segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam. tidak manusiawi. atau merendahkan martabat manusia harus dicegah dan dilarang. Dan bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Pengesahan dan pelaksanaan isi Konvensi secara bertanggungjawab menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya hak bebas dari penyiksaan. Hak ini juga akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain