Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 100 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5026 merupakan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007, Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain