Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009 dalam Lembaran Negara nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5038. Undang-undang ini mengatur pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik, asas, tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan penataan, hak, kewajiban, larangan, aspek penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, dan sanksi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain