Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 1Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5058. Undang-undang ini memuat asas dan tujuan, pembinaan, penyelenggaraan, pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, kewajiban penggunaan informasi, sarana dan prasarana, perubahan iklim, kerjasama internasional, penelitian, pengembangan, rekayasa, sumber daya manusia, hak dan peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan meteorology, klimatologi dan geofisika dapat mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain