Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5066. Undang-undang ini mencakup pengaturan fungsi, bentuk, dan kriteria, pembentukan, pendanaan infrastruktur, kelembagaan, lalu lintas barang, karantina, devisa, serta fasilitas dan kemudahan kawasan ekonomi khusus.Dengan undang-undang ini terdapat satu kesatuan pengaturan mengenai kawasan khusus di bidang ekonomi yang ada di Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain