Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 150 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5069. Undang-undang ini merupakan perubahan undang-undang pajak pertambahan nilai yang bertujuan untuk: meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan pajak pertambahan nilai; menyederhanakan system pajak pertambahan nilai; mengurangi biaya kepatuhan; meningkatkan kepatuhan wajib pajak; tidak menggangu penerimaan pajak pertambahan nilai; mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain