Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5074 merupakan Undang-Undang yang dibentuk untuk mencabut ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di siding pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Undang-Undang ini mengatur pula mengenai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain