Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076 merupakan Undang-Undang yang dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini memformulasikan sistematika kekuasaan kehakiman; pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi; pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi; pengadilan khusus; hakim ad hoc; arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; bantuan hukum bagi pencari keadilan; dan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain