Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 April 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632 undang-undang ini membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, ini disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis dan pada dasarnya merupakan renana kerja tahunan pemerintah negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan, untuk itu perlu ditetapkan dengan undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain