Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Maret 1988 dalam Lembaran Negara Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368 merupakan undang-undang yang membahas Ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia. Angkatan bersenjaa Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain