Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Oktober 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3711 undang-undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan. Mengingat perkembangan Kota Tarakan yang cukup pesat maka ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi dua wilayah kecamatan yaitu kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Timur dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembagunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain