Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1072. Undang-undang ini mengatur tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 dan Undang-undang Negara Indonesia Timur Staatsblad Nomor 44 tahun 1950 keduanya menghendaki adanya suatu peraturan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka mengatasi berbagai kesulitan dalam wilayah hukum Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 dan Undang-Undang Negara Indonesia Timur Staatsblad Nomor 44 tahun 1950 demikian pula untuk memungkinkan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang diangkat menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 1956 dan akan meletakkan jabatannya selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juli 1957, perlu diadakan peraturan. Pada kenyataannya belum ada Undang-undang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu segera diadakan Undang-undang pemilihan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain