Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1956 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran yang Sah“ sebagai Undang-undang*)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1140. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran yang Sah“ sebagai Undang-undang*). Dengan penghentian berlakunya Indische Muntwet 1912 dan mulai berlakunya Undang-undang Mata Uang 1951 maka perlu meninjau kembali peraturan-peraturan yang lama mengenai pengumpulan uang logam, memperhitungkan agio dan sebagainya. Ternyata dalam prakteknya masih dikumpulkan atau disimpan untuk diri sendiri atau untuk orang lain dalam jumlah banyak uang logam (aluminium 1, 5, 10, 25 sen dan capronikkel dari 50 sen) sehingga uang logam tersebut tertarik dari peredaran uang. Demikian pula sering terjadi pengumpulan uang tersebut dengan maksud supaya diperdagangkan dengan memperhitungkan agio. Uang logam itu dalam perdagangan sehari-hari sangat dibutuhkan, terutama oleh rakyat kecil, maka pengumpulan uang tersebut akan mempersulit pedagang-pedagang kecil dan akan memberi dorongan pula untuk kenaikan harga-harga barang. Oleh karena itu diperlukan pembatasan jumlah yang boleh dimiliki setiap orang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain