Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1956 tentang Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante*)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1102. Undang-undang ini mengatur tentang Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante*). Konstituante sebagai perwakilan pusat kedudukannya adalah sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pusat. Oleh karena itu Anggota-anggota Konstituante hendaknya juga diperlakukan sama dengan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diadakan aturan-aturan khusus mengenai acara pidana yang dimuat dalam undang-undang No.75 tahun 1954 tentang acara pidana khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jaminan-jaminan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya itu hendaknya dilakukan juga terhadap Anggota Konstituante. Oleh karena itu maka dalam undang-undang ini ditentukan, bahwa Undang-undang No.75 tahun 1954 berlaku untuk anggota Konstituante.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain