Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 27 Oktober 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Hal ini dikarenakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional sehingga diperlukan persiapan pelaksanaannya. Namun demikian, penilaian yang seksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa perlu ditingkatkan lagi agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain