Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Desember 1981 dalam Lembaran Negara Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur tentang hukum pidana untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan proses pidana, sehingga dasar utama negara hukum dapat ditegakkan. Pembangunan di bidang hukum acara pidana dimaksudkan agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenangnya. Hukum acara pidana yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya yang mengenai hukum pidana, perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain