Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 77. Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk melaksanakan otonomi tersebut harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain