Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 PRP Tahun 1960 Tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 31) Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juni 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2759. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 PRP Tahun 1960 Tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 31) Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Instruksi Presiden No.Instr. 2/Ko.-T.O.E. tahun 1962 yang dikeluarkan atas landasan amanat Presiden tentang garis-garis besar ekonomi nasional tahun 1962 menjelang pembebasan Irian Barat, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Perdagangan 1960 untuk memperlancar lalu lintas barang perniagaan terutama barang penting dengan membatasi waktu penyimpannya dalam gudang-gudang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain