Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan
Undang-undang ini dibentuk dan diundangkan pada tanggal 2 Desember 1967 dalam lembaran negara nomor 19 tambahan lembaran negara nomor 2828. Dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain