Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1951 tentang Penghapusan “Centrale Verkooporganistie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O)”
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 1951 dalam Lembaran Negara Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 169. Undang-undang ini mengatur tentang Penghapusan “Centrale Verkooporganistie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O)”. Badan "Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten" menghadapi penyelesaian tugas kewajibannya dan dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan yang dihadapi saat itu. Oleh karena itu, badan tersebut perlu dihapuskan dan kemudian ditetapkan peraturan-peraturan tentang penghapusannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain