Buku
Hukum agararia dan masyarakat di Indonesia
Mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria maka Hukum Agraria akan meliputi pengaturan menegnai penguasaan, pengelolaan tanah, dan kekayaan alam serta penataan ruang. Buku ini membongkar tradisi demikian dengan menyajikan pelbagai kompleksitas dalam penafsiran, pengaturan dan implementasi peraturan perundang-undangan mengenai tanah, kekayaan alam, dan ruang di Indonesia. Buku ini juga menganalisis persoalan hukum di bidang pertanahan, kekayaan alam dan ruang itu ke dalam kerangka bernegara hukum.
Tidak tersedia versi lain