Buku
Paradoks rasionalitas : perluasan ruang lingkup keuangan negara dan implikasinya terhadap kinerja keuangan pemerintah
Ruang lingkup keuangan negara di Indonesia sampai sekarang ini menciptakan paradoks rasionalitas dalam pengaturannya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan, pemeriksaan, dan distribusi risiko yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in termins. Hasil penelitian menunjukkan ruang lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara tidak mencerminkan batasan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 karena akan menimbulkan kesulitan hukum menyangkut tata kelola yang berbeda kuasa hukumnya serta berbedanya fungsi dan tujuan keuangan negara dan tujuan sektor keuangan lainnya. Paradoks yang terjadi sebagai akibat peluasan ruang lingkup keuangan negara irrasionalitas dan dishrmonisasi dalam pengaturan sektor keuangan pada tiga hal, yaitu regulasi, tata kelola, dan risiko
Tidak tersedia versi lain