Koleksi Elektronik
Kebijakan outsourcing di Indonesia: perkembangan dan permasalahan
Selama dua dekade terakhir, fenomena tenaga outsourcing dan kegiatannya telah muncul sebagai tren penting dalam berbagai organisasi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kerangka hukum yang menjadi dasar outsourcing adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun di dalamnya tidak ada definisi tentang outsorcing. Peraturan pelaksanaan outsourcing adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 101 Tahun 2004. Tinjauan terhadap praktek outsourcing di Indonesia menemui beberapa masalah, seperti perlindungan yang minim bagi tenaga kerja di beberapa perusahan. Tulisan ini merekomendasikan untuk mengamandemen UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain