Koleksi Elektronik
Hak mengusai negara atas tanah (Suatu tinjauan terhadap konsep hak menguasai negara dan implikasinya berdasarkan TAP MPR No.IX/MPR/2001).
Hak dominasi negara di tanah diatur dalam UUD 1945 demi kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanaannya, hak penguasaan negara atas tanah telah melanggar prinsip dasar dan tujuan yang memiliki hubungan dengan lemahnya penegakan hukum. Penulis, oleh karena itu, mengatakan bahwa kebijakan reformasi agraria, seperti yang telah dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat lewat keputusan yang dihasilkan oleh sidang tahunan terakhir, di masa depan harus dikembalikan ke prinsip dasar dan tujuan hak penguasaan negara di darat, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain