Koleksi Elektronik
Relevansi Pelaksanaan Syari'at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Hukum Pidana Nasional
Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi dengan status otonomi khusus. Dengan status itu NAD dapat menerapkan Hukum Islam (Syari'at Islam), sehingga Syariat Islam tidak saja berlaku dan menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran agama, tetapi sudah diakomodasi dalam sistem hukum positif dalam bentuk qanun. Sampai penelitian ini dilakukan NAD telah mensahkan 6 (enam) qanun yang berkaitan dengan Syari'at Islam. Tulisan ini menguraikan mengenai penerapan Syariat Islam dalam hukum pidana di NAD, baik menyangkut hukum formil, maupun hukum pidana materil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain