Koleksi Elektronik
Kompetensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Meskipun telah dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia beberapa kasus pelanggaran HAM tidak dapat diproses melalui Pengadilan HAM. Kompetensi Pengadilan HAM menjadi masalah karena Pengadilan HAM hanya memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, tidak banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ditangani Pengadilan Hak Asasi Manusia sehingga pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia menjadi tidak efektif. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc juga menimbulkan kendala karena mekanisme pelimpahan kasus ke Pengadilan HAM Ad Hoc yang tidak jelas. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perlu direvisi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain