Buku
Kompendium tentang hak-hak perempuan
KOnvensi hak asasi manusia terkait dengan perjuangan kaum perempuan untuk memdapat perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki yang disahkan oleh PBB telah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan ratifikasi itu Indonesia berkewajiban menjunjung tinggi hak-hak perempuan dengan menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan. Isi konvensi tidak dapat secara langsung diimplementasikan, mengingat tidak dapat serta merta diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.Terkait dengan permasalahan tersebut BPHN melakukan kegiatan kompendium tentang hak-hak perempuan, dengan cara menginventarisasi hukum yang mengulas materi hukum masalah hak-hak perempuan.
Tidak tersedia versi lain