Skripsi, Tesis, Disertasi
Pencabutan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pasca Penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Sistem Hukum Nasional (Analisis Yuridis terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan)
Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada tanggal 18 Desember 2008 tidak mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini menjadi permasalahan apabila Presiden terus menerapkan Perpu ini, meskipun sudah dinyatakan ditolak oleh DPR, sehingga juridis hal ini dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Persoalan terhadap penolakan Perpu tersebut antara lain mendapatkan pro dan kontra baik dari Pemerintah maupun DPR.
Tidak tersedia versi lain