Koleksi Elektronik
Pemanfaatan tanah adat untuk kepentingan penanaman modal di bidang perkebunan
Perkebunan membutuhkan tanah sebagai modal utama. Lahan yang digunakan untuk pekebunan kadang-kadang dimiliki oleh masyarakat adat selama beberapa generasi. Pembebasan tanah adat untuk perkebunan harus dilakukan dengan konsultasi bersama masyarakat adat. Tapi banyak intrik terjadi selama musyawarah sehingga pengambilalihan tanah adat menyebabkan kerugian finansial kepada masyarakat adat. Bahkan ada tanah adat yang diserahkan langsung oleh aparat kepada investor karena dianggap milik negara. Hal ini terjadi karena tidak ada bukti hukum formal atas keberadaan tanah adat. Untuk mengatasi masalah pembebasan tanah adat, berbagai upaya harus dilakukan, seperti perubahan hukum agraria, merevisi UU No. 18 Tahun 2004, memberikan bimbingan terhadap masyarakat adat, menerapkan pola yang tidak menyerahkan tanah kepada investor, dan menjauhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain