Koleksi Elektronik
Permasalahan hukum dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan laut terbesar di dunia. Sumber daya laut tersebut memiliki potensi ekonomi yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, letak Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadi tindak pidana di bidang perikanan. Untuk penaganan tindak pidana tersebut, politik hukum pidana dalam tahap formulasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menetapkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan Kepolisian RI. Undang-undang tidak menetapkan batasan kewenangan secara tegas bagi tiga institusi penyidik tersebut, tetapi mengamanatkan dibentuknya forum koordinasi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya timbul konflik kewenangan. Sementara itu, forum koordinasi yang diamanatkan oleh undang-undang belum terbentuk sampai di tingkat daerah. Berdasarkan hal itu, maka kajian ini menyarankan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan mengefektifkan forum koordinasi sampai ke tingkat daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain