Koleksi Elektronik
Prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pengamanan unjuk rasa
Dalam mengamankan unjuk rasa, kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati standar dan prinsip HAM. Kajian ini secara khusus membahas mengenai hal itu dan juga menelusuri tentang bagaimana pelaksanaan prinsip dan standar tersebut dalam praktiknya di lapangan. Salah satu kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa prinsip dan standar HAM yang wajib dihormati oleh aparat kepolisian terkait pengamanan aksi unjuk rasa, antara lain yaitu: prinsip kebebasan berpendapat, prinsip-prinsip yang tertera dalam Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Ketentuan Berperilaku bagi Penegak Hukum, serta Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum Tahun 1980.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain