Koleksi Elektronik
MPR, transisi kedaulatan rakyat dan dampak politiknya
Melalui amandemen UUD 1945 telah melahirkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bukan lagi sebagai lembaga negara tertinggi, tetapi sebagai lembaga negara yang berposisi setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Kedaulatan berada langsung ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Posisi demikian, menghasilkan transisi politik kedaulatan rakyat yang tidak lagi tampak menjadi mediator perwakilan dari setiap utusan, tetapi dicerminkan oleh pemilu sebagai agenda nasional. Bagi MPR, transisi kedaulatan rakyat memberikan dampak pada karakter pelaksaaan tugas dan wewenangnya secara kelembagaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain