Koleksi Elektronik
Problematika bahasa perundang-undangan
Makalah ini ingin mengetahui seberapa jauh penerapan kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata maupun penyusunan kalimat dalam produk perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Bab III lampiran UU No. 12 Tahun 2011. Sampel yang digunakan dalam tahun 2009-2011, sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif inferensial, yaitu metode yang berusaha memaparkan data apa adanya, mengalisis data dan menyimpulkannya. Penganalisisan data dilakukan dengan menggunakan analisis galat (error analysis). Temuan yang penting adalah bahwa penerapan norma kaidah bahasa dalam undang-undang yang telah ada masih bervariasi karena belum sepenuhnya mengikuti amanat UU No. 12 Tahun 2011 tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain