Buku
Hak Menguasai Negara Atas Tanah
Kajian atas hukum agraria dalam buku ini difokuskan pada aspek yuridis tentang makna,substansi, dan kewenangan negara atas sumber daya alam khususnya tanah, serta penjabarannya dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menemukan dan mengembangkan konsepsi hukum hak menguasai negara atas tanah di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain