Buku
Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam modern
Perkembangan hukum islam di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin(penyusunan hukum islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ihktilaf.
Tidak tersedia versi lain