Skripsi, Tesis, Disertasi
Politik Hukum Pengaturan Privatisasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Namun banyak BUMN yang kondisinya cukup memprihatinkan. Untuk itu pemerintah mengambil kebijakan memprivatisasi BUMN. Privatisasi diatur dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan privatisasi dalam UU tersebut didorong oleh faktor-faktor untuk menafsirkan dan menjabarkan Pasal 33 UUD 1945, untuk melindungi hajat hidup orang banyak, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan privatisasi. Dalam privatisasi, Pemerintah dan DPR mempunyai peranan penting. Pemerintah berperan dalam mengambil keputusan privatisasi dan melaksanakan privatisasi, sedangkan DPR mempunyai peranan untuk mengawasi Pemerintah dalam menjalankan perannya.
Tidak tersedia versi lain