Skripsi, Tesis, Disertasi
Penempatan dan Kedudukan Perempuan di Parlemen (DPR) dari Masa Orde Baru sampai dengan Masa Reformasi
Di Indonesia, isu mengenai perempuan menarik karena saat ini perempuan sangat diperhatikan dalam kancah perumusan kebijakan. Terutama di lembaga parlemen (DPR) terdapat pengaturan tentang penempatan perempuan di DPR dengan kuota 30% melalui Pasal 65 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2003. Ini bentuk dari keadilan jender dan keinginan agar perempuan juga dilibatkan dalam mengambil keputusan, yang juga menyangkut hajat hidup mereka. Penelitian ini akan mengkaji mengenai penempatan dan kedudukan perempuan di parlemen (DPR) pada masa Orde Baru sampai dengan masa Reformasi. Pengaturan mengenai penempatan dan kedudukan perempuan dari masa Orde Baru sampai dengan masa Reformasi, termasuk sejarah hukum dan latar belakangnya akan dibahas dalam penelitian ini.
Tidak tersedia versi lain