Skripsi, Tesis, Disertasi
Alasan Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran Tahun 2012
Melalui penelitian ini, peneliti mengulas alasan dibalik masa penantian ratifikasi aturan internasional terkait perlindungan hak pekerja migran. Penelitian ini berlandaskan pada studi pustaka, dan wawancara dengan narasumber yang relevan termasuk mereka yang terlibat langsung dalam proses ratifikasi tersebut. Penelitian ini secara garis besar menemukan bahwa Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran adalah atas pertimbangan kepentingan ekonomi dan politik.
Tidak tersedia versi lain