Buku
Antropologi Hukum
Buku ini menguraikan berbagai perbuatan manusia yang menimbulkan hukum, misalnya perkawinan. Pranata tersebut merupakan bagian dari hukum perjanjian atau akad. Dari perkawinan ini, timbul hukum baru, yaitu adanya hak dan kewajiban suami istri, adanya ikatan darah yang menimbulkan hak waris-mewarisi, hak perwalian, harta bersama, dan lainnya. Ada pula uraian tentang hubungan antarmanusia yang berprinsip antarmanusia yang berprinsip pada konsep zoon politicon, menimbulkan hukum interaktif dan transaksional, misalnya hukum perikatan dalam perniagaan, jual beli, utang piutang, kerja sama, perburuhan, dan lainnya. Agar pembaca dapat mengkaji uraian-uraian tersebut dalam perspektif antropologi hukum, bukan hanya ilmu hukum, penulis pun menguraikan pengertian tindak pidana, sanksi pidana, pemidanaan, dan lainnya, serta menguraikan hukum perdata dan hukum adat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain