Buku
Penegakan Hukum Pidana "Illegal Mining": Penelitian Asas, Norma dan Praktek Penerapannya - Laporan Penelitian
Penelitian Penegakan Hukum Pidana "Illegal Mining" disertai seminar terbatas, sosialisasi dan pembagian kuesioner kepada responden hakim yang dilaksanakan di tiga kota yaitu Samarinda, Kendari dan Banjarmasin dengan jumlah peserta 30 orang hakim di wilayah hukum pengadilan setempat dan hasilnya telah disusun dan dibuat dalam bentuk buku laporan. Illegal mining merupakan istilah yang lazim dalam kajian lingkungan hidup. Dalam prakteknya menyangkut masalah rusaknya hutan bakau, terumbu karang, pencemaran air, tanah longsor, banjir bandang dan sebagainya. Kerusakan ini timbul akibat pertambangan baik berijin maupun tidak. Illegal mining merupakan suatu perbuatan hukum pidana termasuk ranah pelanggaran. Ditinjau dari aspek akibat, seharusnya kerusakan akibat illegal mining sudah memasuki kejahatan berkelanjutan. Penelitian ini lebih dimaksudkan untuk memastikan bahwa illegal mining merupakan pelanggaran sekaligus juga kejahatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain