Buku
Perlindungan anak di bawah umur : dalam perkawinan usia muda dan perkawinan siri
Anak, baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya dibawah pengawasan dan bimbingan negara dan bilamana perlu oleh negara sendiri. Buku ini membahas perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur dalam perkawinan usia muda dan kawin siri
Tidak tersedia versi lain