Buku
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Sosialisasi Empat Pilar, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi nilai-nilai Empat Pilar adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tidak tersedia versi lain