Buku
Hukum informasi dan transaksi elektronik : studi kasus Prita Mulyasari
Curhat didunia maya membawa Prita Mylyasari mendekam dalam penjara. Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang didialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia membuat e-mail kepada teman-teman dekatnya. Rumah sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib. Perbuatan melawan di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan carding , hacking, penipuan, terorisme, dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia. Berdasarkan hal itulah, pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi dilakukan secara aman.
Tidak tersedia versi lain