Buku
Hukum merek tanda produk industri budaya : dikembangkan dari ekspresi budaya tradisional
Produk ekspresi budaya tradisional Indonesia banyak diklaim dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh negara-negara lain sehingga Indonesia perlu memberikan merek terhadap produk industri budaya tersebut supaya memiliki perbedaan dengan produk industri EBT negara lain. Perumusan konsep perlindungan hukum produk industri budaya yang dikembangkan dari EBT berdasarkan hukum merek di Indonesia dapat dilakukan tanpa memengaruhi kelestarian dan keselamatannya.
Tidak tersedia versi lain