Buku
Gubernur kedudukan, peran dan kewenangannya
Upaya pemerintahan pusat untuk mereposisi peran dan kewenangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat akhirnya terjawab dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010. Terbitnya peraturan ini laksana sebuah hadiah diawal tahun yang diharapkan akan membawa kemajuan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang terbingkai dengan kesatuan. Namun demikian, peraturan ini bukan merupakan akhir dari sebuah penantian, namun justru merupakan langkah awal dari sebuah perjalanan panjang dalam mewujudkan penguatan kedudukan dan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah agar semangat otonomi dan desentralisasi tetap berada dalam koridor negara kesatuan.
Tidak tersedia versi lain