Buku
Delik-delik khusus: Kejahatan jabatan & kejahatan jabatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi
Buku ini membahas kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya yang meliputi: pengertian tindak pidana jabatan, kejahatan-kejahatan jabatan, kejahatan-kejahatan jabatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana karena bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan beberapa ketentuan pidana dalam KUHP yang diatur secara lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana jabatan (ambtsdelicten) adalah sejumlah tindak pidana tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri.
Tidak tersedia versi lain