Referensi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara tegas dan direalisasikan secara transparan, mulai dari pengajuan proposal, pengajuan tender, verifikasi, dan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Tidak tersedia versi lain