Buku
Hak Budget Parlemen di Indonesia
Buku ini membahas tentang hak budget di parlemen Indonesia. Menurut penulis hak budget pada parlemen ini kuat, karena merupakan implementasi dari pasal 20A ayat (1) tentang fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR memiliki hak untuk ikut membahas dan memberi persetujuan. Di sisi lain, DPD yang juga merupakan parlemen Indonesia hanya mempunyai hak untk memberi pertimbangan. Ketidaksejajaran ini juga menjadi perhatian penulis. Hak budget parlemen belum sekuat yang diharapkan. Antara lain disebabkan kapasitas personal anggota parlemen, pendukung keahlian, kualitas proposal anggaran pemerintah, partai politik, partisipasi masyarakat, dan faktor mahkamah konstitusi.
Tidak tersedia versi lain