Buku
Politik Pertanahan
Ketidakadilan dan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia bersumber dari politik agraria yang tidak mengacu pada nilai-nilai dasar yang terdapat dalam ideologi dan dasar negara Pancasila maupun Konstitusi UUD 1945. kelemahan ideologis dan konstitusional itu telah membawa dampak yang sangat luas bagi Indonesia yang berbasis sumber daya alam. Pergeseran ideologi ekonomi berimplikasi pada politik agraria yang mengakomodasi liberalisasi investasi, industrialisasi, swastanisasi dan perdagangan. Sebagai sub -sistem politk negara, semua undang-undang sektoral agraria yang lahir pun mengabdi pada ekonomi politik agraria yang ekstraktif eksploitatif. Undang-undang Pokok Agraria 1960 sebagai produk undang-undang terbaik dari UUD 1945 praktis tidak berlaku lagi.
Tidak tersedia versi lain