Buku
Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak
Membentuk bangunan pemahaman pendidikan anak dan hak-hak anak dan hak-hak anak secara global sangat diperlukan dimensi hukum, sejarah, dan peran sosial masyarakat terutama sebagai pemegang hak prerogatif. Keinginan meletakkan hak-hak anak dari ke marginalisasian hukum yang ada di masyarakat Indonesia, dimulai dari penjelajahan konsep pengenalan, tata hukum dalam sistem komunikasi yang memiliki dimensi religius, edukasional, militer, sosial, hukum dan teknologi struktural yang konstitusional terhadap eksistensi anak. Dibutuhkan dialog dari penyampaian-penyampaian teori-teori hukum yang transparan berupa kritik dan saran untuk memudahkan meletakkan konsepsi hak-hak anak pada kesempurnaan tatanan hukum dan sistem hukum nasional.
Tidak tersedia versi lain